ID
ID
EN
+62 21 4601733 Sen - Jum 08:00 - 16:30 Jl. Raya Bekasi Km 23.1 - Cakung, Jakarta 13910
Sertifikasi
ISO Ceritified

Kebijakan Perusahaan

Beranda Investor Kebijakan Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Aspek sosial dan lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha Perseroan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Perseroan menyadari bahwa kontribusi nyata atas penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang berkelanjutan dan tepat guna perlu dilakukan demi menjaga keberlangsungan dan keharmonisan antara aspek komersial dengan aspek sosial dan lingkungan. Dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, Perseroan mengacu kepada sejumlah peraturan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, di antaranya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Perseroan percaya bahwa pelaksanaan CSR yang berkelanjutan dan tepat guna merupakan salah satu bukti bahwa Perseroan menjalankan tata kelola perusahaannya dengan baik, utamanya dengan mematuhi prinsip tanggung jawab

Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup

Praktik tanggung jawab terhadap lingkungan hidup Perseroan dijalankan di bawah Departemen Quality Assurance. Departemen ini menyusun program kerja berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perseroan telah melakukan program-program tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pengukuran Parameter Lingkungan – RKP RPL
  2. Kontrak Perawatan IPAL
  3. Pembaruan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015
  4. Pengujian Emisi Kendaraan Bermotor
  5. Pengujian Limbah Cair Domestik 6. Pelatihan PBDE

Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan dan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Perseroan menetapkan kebijakan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengacu kepada OHSAS 18001:2007 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan

Kelangsungan usaha Perseroan tidak lepas dari peran dan kontribusi masyarakat sekitar. Untuk itu, sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat sekitar, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan, yang meliputi aspek keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, pemberdayaan, serta sarana dan prasarana.

Perseroan telah melakukan program tanggung jawab terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan, antara lain :

  1. Bantuan Dana Operasional Masyarakat
  2. Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat
  3. Bantuan Dana Kegiatan Keagamaan
  4. Bantuan Hewan Kurban

Tanggung Jawab Terhadap Produk dan Layanan

Mutu produk menjadi prioritas Perseroan dalam proses produksi, pengiriman, penyimpanan, dan instalasi. Produk yang keluar dari fasilitas produksi Perseroan telah melalui serangkaian quality assurance yang ketat dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kelayakan produk dan kinerja produk dalam tekanan. Seluruh produk Perseroan juga dilengkapi dengan lembar instruksi yang menjelaskan metode penyimpanan dan pemindahan produk secara tepat dan aman.